Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., meresmikan gedung baru Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Rabu (19/9). Peresmian ditandai secara simbolis dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Rektor disaksikan Dekan Fisipol, Dr. Hermin Indah Wahyuni, S.I.P., M.Si., Ketua Senat Fisipol, Prof. Dr. Susetiawan, beserta beberapa alumnus. Acara dilanjutkan dengan pelepasan balon berhadiah dan penanaman pohon sebagai tanda dibukanya rangkaian kegiatan Dies ke-57 Fisipol.
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan selamat atas dilaksanakannya Dies ke-57 Fisipol. Di usia tersebut, Fisipol terus berbenah dan berkembang pesat terutama di bidang riset dan inovasi akademik. “Ini tantangan bagi dekan terpilih (Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si.) untuk menunjukkan kinerjanya,” ujarnya.
Hermin mengamini banyak capaian prestasi yang digapai Fisipol di bidang akademik, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun yang terpenting, Fisipol kini memiliki tiga gedung baru yang telah diinisiasi oleh Pratikno saat menjabat dekan. “Yang terpenting, tambahan gedung-gedung baru ini. Saat ini masih dalam proses penyelesaian,” katanya.(Humas UGM)
Thursday, September 20, 2012
Ir. Hotma Prawoto S., M.T., IP-MD., Direktur Sekolah Vokasi 2012-2016
Untuk pertama kalinya Pemilihan Direktur Sekolah Vokasi UGM dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung. Pemilihan ini dilaksanakan hari Kamis 20 September 2012 di Aula lantai 1 Gedung Sekip Unit V Sekolah Vokasi UGM. Tiga calon Direktur bersaing dalam pemilihan tersebut, yaitu
Dr. Fahmy Radhi, M.B.A./Diploma III Manajemen (kiri), Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D./Diploma III Teknik Mesin (tengah) dan Ir. Hotma Prawoto Sulistyadi, M.T., IP-MD./Diploma Teknik Sipil (kanan).
Dalam pemilihan ini Ir. Hotma Prawoto Sulistyadi, M.T., IP-MD., terpilih sebagai Direktur Sekolah Vokasi UGM Periode 2012-2016 dengan memperoleh 83 suara. Sedangkan Dr. Fahmy Radhi, M.B.A. memperoleh 26 suara, Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. memperoleh 16 suara dan 2 suara tidak sah.
Pemilihan ini diikuti oleh 127 Dosen Sekolah Vokasi dan Anggota Senat Sementara Sekolah Vokasi dari total 146 Dosen dan Anggota Senat Sementara Sekolah Vokasi yang memiliki hak pilih.
Ir. Hotma Prawoto Sulistyadi, M.T., IP-MD. yang terpilih sebagai Direktur mengemukakan program kerja dengan tema "Menjadikan Sekolah Vokasi Sebagai Lembaga Pendidikan Yang Bermartabat Yang Mampu Memberikan Sumbangsih Bagi Penyelesaian Masalah Bangsa".
Ir. Hotma Prawoto Sulistyadi, M.T., IP-MD. yang terpilih sebagai Direktur mengemukakan program kerja dengan tema "Menjadikan Sekolah Vokasi Sebagai Lembaga Pendidikan Yang Bermartabat Yang Mampu Memberikan Sumbangsih Bagi Penyelesaian Masalah Bangsa".
Wednesday, September 19, 2012
Pemilihan Direktur Sekolah Vokasi
Sesuai dengan pasal 8 ayat
6 Peraturan Rektor UGM No.614/P/SK/HT/2012 (tatacara Pildir SV) dan SK Rektor No. 738/P/SK/HT/2012 tanggal 5 September 2012 tentang penetapan bakal calon direktur SV periode 2012 - 2016, menetapkan bahwa:
1. Fahmy Radhi, MBA., Dr.
2. Hotma Prawoto Sulistyadi, Ir.,MT, IP-MD
3. Wikan Sakarinto, ST., M.Sc., Ph.D.
Adapun pelaksanaan Pemilihan Direktur ini akan dilaksanakan pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 20 September 2012
Pukul : 08.00 - 15.00
Tempat : Gedung eks Perpustakaan UGM, Skip Yogyakarta.
Sesuai rapat senat (senat sementara SV) tanggal 7 September 2012 bahwa pada hari kamis 20 september 2012 semua kegiatan belaja mengajar ditiadakan/diliburkan, diharapkan semua dosen dapat mendatangi TPS di Gedung eks Perpustakaan UGM, Skip Yogyakarta untuk mengikuti PESTA DEMOKRASI
PERTAMA KALI DI SEKOLAH VOKASI TERCINTA INI. SATU SUARA BERHARGA BAGI
BAKAL CALON DIREKTUR
TATA CARA PEMILIHAN
BAKAL CALON DIREKTUR SEKOLAH VOKASI UGM
PERIODE 2012 – 2016
1.Pemilih wajib menandatangani daftar hadir
2.Rapat dipimpin oleh Sekretaris Senat Sementara Sekolah Vokasi selaku Ketua Panitia Pemilihan Direktur
3.Pimpinan rapat membuka rapat senat khusus, pimpinan menanyakan apakah sudah memenuhi quorum, kalau belum pimpinan menunda rapat selama 15’, setelah ditunda 15’ rapat dibuka kembali dan apabila belum memenuhi quorum rapat tetap dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan syah (sesuai dengan pasal 8 ayat 6 Peraturan Rektor UGM No.614/P/SK/HT/2012)
4.Pelaksanaan Proses Pemilihan Calon Direktur:
a.Setiap pemilih mendapatkan satu kartu suara yang sah
b.Pemilih memberikan suara dengan cara memberi tanda centang () atau tanda silang (X) pada kolom yang telah disediakan
c.Setiap pemilih hanya memberikan satu hak suara pada satu bakal calon
d.Apabila terjadi perubahan dalam pemberian suara, maka tanda centang () atau tanda silang (X) semula diberi tanda centang atau silang ditutup dengan dua garis horizontal atau minta kartu baru, dan selanjutnya pemilih memberi tanda centang atau silang yang baru pada kolom pilihan yang dikehendaki (kartu yang salah dihancurkan)
e.Apabila salah satu calon mendapatkan jumlah suara lebih besar dari 50% + 1 dari jumlah yang memilih, pemilihan dilakukan 1 tahap, dan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon direktur terpilih.
f.Setelah memberikan suara, pemilih dimohon tetap tinggal di ruangan untuk antisipasi apabila diperlukan pemilihan lanjutan
g.Apabila pada proses pemilihan tahap 1 tidak diperoleh salah satu calon yang mendapatkan jumlah suara lebih dari 50%+1, maka dilakukan proses pemilihan calon tahap 2
h.Pendaftaran pemilih dilayani mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.30 WIB
5.Peninjau berhak mengamati proses pemilihan tetapi tidak memiliki hak pilih dan hak berbicara (perwakilan mahasiswa, karyawan dan universitas)
6.Saksi bertugas memberikan kesaksian proses penghitungan suara dengan kewajiban menandatangani berita acara pemilihan bakal Calon Direktur
7.Bakal Calon Direktur dimohon menandatangani Pakta Integritas
8.Bakal Calon Direktur dipersilahkan memasuki ruangan khusus yang telah disiapkan oleh panitia dan alat komunikasi harus dititipkan panitia.
Semoga Pemilihan berjalan lancar dan calon terpilih dapat membawa Sekolah Vokasi semakin maju dan berkembang.
6 Peraturan Rektor UGM No.614/P/SK/HT/2012 (tatacara Pildir SV) dan SK Rektor No. 738/P/SK/HT/2012 tanggal 5 September 2012 tentang penetapan bakal calon direktur SV periode 2012 - 2016, menetapkan bahwa:
1. Fahmy Radhi, MBA., Dr.
2. Hotma Prawoto Sulistyadi, Ir.,MT, IP-MD
3. Wikan Sakarinto, ST., M.Sc., Ph.D.
Adapun pelaksanaan Pemilihan Direktur ini akan dilaksanakan pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 20 September 2012
Pukul : 08.00 - 15.00
Tempat : Gedung eks Perpustakaan UGM, Skip Yogyakarta.
Sesuai rapat senat (senat sementara SV) tanggal 7 September 2012 bahwa pada hari kamis 20 september 2012 semua kegiatan belaja mengajar ditiadakan/diliburkan, diharapkan semua dosen dapat mendatangi TPS di Gedung eks Perpustakaan UGM, Skip Yogyakarta untuk mengikuti PESTA DEMOKRASI
PERTAMA KALI DI SEKOLAH VOKASI TERCINTA INI. SATU SUARA BERHARGA BAGI
BAKAL CALON DIREKTUR
TATA CARA PEMILIHAN
BAKAL CALON DIREKTUR SEKOLAH VOKASI UGM
PERIODE 2012 – 2016
1.Pemilih wajib menandatangani daftar hadir
2.Rapat dipimpin oleh Sekretaris Senat Sementara Sekolah Vokasi selaku Ketua Panitia Pemilihan Direktur
3.Pimpinan rapat membuka rapat senat khusus, pimpinan menanyakan apakah sudah memenuhi quorum, kalau belum pimpinan menunda rapat selama 15’, setelah ditunda 15’ rapat dibuka kembali dan apabila belum memenuhi quorum rapat tetap dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan syah (sesuai dengan pasal 8 ayat 6 Peraturan Rektor UGM No.614/P/SK/HT/2012)
4.Pelaksanaan Proses Pemilihan Calon Direktur:
a.Setiap pemilih mendapatkan satu kartu suara yang sah
b.Pemilih memberikan suara dengan cara memberi tanda centang () atau tanda silang (X) pada kolom yang telah disediakan
c.Setiap pemilih hanya memberikan satu hak suara pada satu bakal calon
d.Apabila terjadi perubahan dalam pemberian suara, maka tanda centang () atau tanda silang (X) semula diberi tanda centang atau silang ditutup dengan dua garis horizontal atau minta kartu baru, dan selanjutnya pemilih memberi tanda centang atau silang yang baru pada kolom pilihan yang dikehendaki (kartu yang salah dihancurkan)
e.Apabila salah satu calon mendapatkan jumlah suara lebih besar dari 50% + 1 dari jumlah yang memilih, pemilihan dilakukan 1 tahap, dan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon direktur terpilih.
f.Setelah memberikan suara, pemilih dimohon tetap tinggal di ruangan untuk antisipasi apabila diperlukan pemilihan lanjutan
g.Apabila pada proses pemilihan tahap 1 tidak diperoleh salah satu calon yang mendapatkan jumlah suara lebih dari 50%+1, maka dilakukan proses pemilihan calon tahap 2
h.Pendaftaran pemilih dilayani mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.30 WIB
5.Peninjau berhak mengamati proses pemilihan tetapi tidak memiliki hak pilih dan hak berbicara (perwakilan mahasiswa, karyawan dan universitas)
6.Saksi bertugas memberikan kesaksian proses penghitungan suara dengan kewajiban menandatangani berita acara pemilihan bakal Calon Direktur
7.Bakal Calon Direktur dimohon menandatangani Pakta Integritas
8.Bakal Calon Direktur dipersilahkan memasuki ruangan khusus yang telah disiapkan oleh panitia dan alat komunikasi harus dititipkan panitia.
Semoga Pemilihan berjalan lancar dan calon terpilih dapat membawa Sekolah Vokasi semakin maju dan berkembang.
Subscribe to:
Posts (Atom)

